Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konperensi pers tersangka kasus suap Walikota Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/01/2022). PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Kriminal

KPK Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Terima Rp5,7 Miliar

Kamis 06 Jan 2022, 20:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -- Setelah operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan lengkap tentang penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus 

Akhirnya, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka korupsi terkait suap  usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1).

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1). "Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," tambahnya.

Kemudian empat orang tersangka selaku pemberi suap antara lain, AA, LBM, SY, dan MS. "Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.

Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ucap Firli lagi.

Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota Rahmat Effendi di rumah dinasnya.  Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen. "KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.

Selanjutnya, Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis. "Miliaran dalam bentuk pecahan," Kata Komjen Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, secara total KPK menemukan ada Rp5,7 miliar yang berupa uang tunai dan buku rekening. Diduga Rahmat Effendi menerima Rp5,7 Miliar,  yang berupa uang tunai dan buku rekening.

Itu diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. "Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," kata Ketua KPK Firli. 

Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(CR10)
 

Tags:
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendisebagai tersangka korupsi terkait suapDiduga Rahmat Effendi menerima miliaran rupiahyang berupa uang tunai dan buku rekening

Administrator

Reporter

Administrator

Editor