ADVERTISEMENT

Kejari Depok Menetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Belanja Seragam

Kamis, 6 Januari 2022 21:27 WIB

Share
Saya Pelakunya, Pak! (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id/Arif)
Saya Pelakunya, Pak! (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id/Arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejari Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan belanja seragam PDL dan sepatu PDL anggaran Tahun 2017-2018.

Kejari Depok, Sri Kuncoro mengatakan tersangka WI, PNS di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sebagai pejabat pengadaan .
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kemarin yaitu WI," ujarnya kepada Poskota usai menerima keterangan pers, Kamis (6/1/2022)

WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

"Jadi total sudah tiga Tersangka dalam perkara Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, " ungkapnya.

Dengan rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar  dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp250.000.000

Selanjutnya klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan Tersangka berinisial  A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp1,1 miliar.

A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik  secara profesional dan proporsional.

"Selanjutnya dapat kami sampaikan juga bahwa ditahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan kami juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini," tambahnya.

"Jadi program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya," pungkasnya. (angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT