BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi DPRD Partai Golkar Kota Bekasi turut buka suara terkait Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada kasus pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi, dengan nilai Rp5,7 miliar rupiah.
Merespon hal tersebut, Daryanto ketua fraksi DPRD Partai Golkar Kota Bekasi, mengungkapkan masih menunggu pada hasil persidangan dari sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Jadi memang kita saksikan bersama beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kembali kita di negara hukum ini Indonesia, kita tetap mengutamakan praduga tak bersalah. Iya nantikan tentunya alat bukti yang dimiliki oleh KPK juga harus dibuktikan di pengadilan gitu. Jadi tetap kita masih tetap berasaskan pada praduga tak bersalah, Kita berharap nanti pembuktian ada di pengadilan," ungkap Daryanto, Jum'at (07/01/2022).
Kepada kasus tersebut, Daryanto mengungkapkan masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas kasus suap oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Iya, betul. Karena kan kronologis lengkapnya juga harus dibuktikan di pengadilan apakah beliau terlibat secara langsung atau memang tidak, gitu kan. Nah, seperti itu," ungkapnya
Sambungnya, status Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kini merupakan ketua dewan pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Adapula ia ungkapkan, bila posisi Ketua DPD disisi oleh Ade Puspitasari yang merupakan anak dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Kalau beliau kan memang sudah menjadi ketua dewan pertimbangan. Beliau hanya tugasnya memang sebagai dewan pertimbangan yang memberikan masukan saran dan bukan sebagai ketua dpd lagi. Kan sekarang ketua dpdnya ibu ade puspitasari. Jadi memang beliau di dpd golkar sebagai wantim gitu," pungkasnya
Menurut informasi yang dihimpun Poskota, KPK menahan 8 orang lainnya selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang dilakukan giat OTT di wilayah Bekasi pada, Rabu (05/01/2022) lalu.
Delapan orang yang diamankan KPK, empat diantaranya Penerima suap selain dari Rahmat Effendi.
Keempat orang tersebut, antara lain M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kali Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhama Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
Lalu, empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min alias Anen dari pihak swasta. (Kontributor Bekasi/ Ihsan Fahmi)