“LAGI nyantai kek?” tanya sang cucu kepada kakeknya, kemarin pagi.
“Ini lagi baca berita tentang nama – nama calon pengganti pak Anies,” jawab sang kakek tanpa menoleh kepada cucunya. Dia masih menyimak berita lewat HP jadulnya.
“Kakek membaca berita online?” tanya cucunya.
“Ya membaca koran dan berita online,” jawab kakek.
“Memang bisa baca koran lewat HP kek?” tanya cucunya lagi
“Ya bisa dong. Ini lagi baca koran Pos Kota, kan ada koran versi digitalnya, sering disebut e-paper. Kakek juga membaca online, poskota.co.id untuk update berita”
“Gimana soal berita pak Anies kek?” tanya cucu.
“Bukan soal pak Anies, tetapi nama-nama calon pengganti pak Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta”
“Memang pak Anies , mau diganti kek?” kejar sang cucu.
“Bukan diganti, tetapi akan habis masa jabatannya pada bulan Oktober tahun 2022 ini”
“Oh begitu, wah seru dong akan ada kampanye tahun ini?” tambah sang cucu.
“Nggak akan ada kampanye pemilihan gubernur untuk tahun ini.” jawab kakek.
“Loh bagaimana kek, katanya masa jabatan habis berarti akan ada pemilihan, akan ada kampanye dong?”
Sang kakek pun menjelaskan. Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta memang akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini. Tetapi, pemilihan gubernur/wakil gubernur digelar tahun 2024.
Ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada tahun 2024. Ini artinya untuk tahun 2022 dan 2023 tak ada pilkada. Meski masa jabatan kepala daerah habis pada tahun 2022 atau tahun 2023, tidak segera digelar pilkada untuk memilih calon penggantinya sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Pemilihan baru digelar tahun 2024.
“Kalau begitu masa jabatan pak Anies diperpanjang dong kek?” tanya sang cucu.
“Kalau soal itu, kakek tidak tahu pasti” jawab kakek.
Tetapi jika merujuk kepada ketentuan undang – undangnya, akan ditunjuk penjabat gubernur untuk melaksanakan tugas hingga terpilih gubernur definitif hasil pilkada. Artinya selama dua tahun, 2022 – 20224 akan dijabat oleh penjabat gubernur.
Dan, masa jabatan kepala daerah yang habis tahun ini, tidak hanya di DKI Jakarta. Seluruhnya ada 101 kepala daerah, yang terdiri 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.
“Kalau tahun ini tak ada pilkada, kenapa sudah ada ada nama – nama calon pengganti pak Anies kek?”
Kakek pun menjelaskan ”Soal mengajukan nama calon boleh – boleh saja. Kan tidak dilarang”
Mulai sekarang, parpol boleh menimang – nimang figur yang akan diajukan sebagai calon gubernur. Boleh juga mulai mengenalkannya kepada publik, warga Jakarta.
Yang telah beredar di media, disebut – sebut beberapa nama sebagai kandidat calon gubernur DKI periode mendatang, selain Anies sendiri sebagai petahana untuk menuju pilpres. Muncul nama Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dan mantan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Tapi, itu masih suara pribadi kader parpol, belum suara resmi parpol loh.. (Jokles)