ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh Sutarta, Wartawan PosKota
PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) dengan kapasitas mencapai 100 persen digelar Pemprov DKI Jakarta. Di mana pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaannya merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 2 yang diterapkan di Jakarta.
Bahkan Mendikbudristek mewajibkan pelaksanaan PTM 100 persen ini bagi wilayah yang masuk PPKM level,1, 2 dan 3. Tak terkecuali DKI Jakarta yang saat ini masuk PPKM level 2.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari dengan durasi belajar maksimal 6 jam. Sebanyak 10.429 atau 97,2 persen sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan ini.
Namun, pelaksanaan PTM kapasitas 100 persen ini dibayang-bayangi dengan kembali merebaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.
Berdasarkan data pada 3 Januari 2022 tercatat ada 162 kasus Omicron di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut 90 kasus berasal dari warga yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota juga kembali meningkat. Tercatat pada 25 Desember 2021 kasus aktif mencapai 377, namun pada 3 Januari 2022 tercatat 694 kasus.
Melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron yang terus melonjak, hendaknya semua pihak harus mewaspadai. Apalagi varian ini penularannya lebih cepat.
Meski PTM kapasitas 100 persen wajib dilaksanakan bagi wilayah dengan PPKM Level 1, 2 dan 3, namun hendaknya pihak Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan bisa lebih bijak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT