ADVERTISEMENT

Omicron ‘Menghantui’ PTM 100 Persen

Rabu, 5 Januari 2022 06:43 WIB

Share
Suasana di hari pertama penyelengaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 17 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). (foto: poskota/cr10)
Suasana di hari pertama penyelengaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 17 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). (foto: poskota/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Sutarta, Wartawan PosKota

PEMBELAJARAN tatap muka (PTM)  dengan kapasitas mencapai 100 persen digelar Pemprov DKI Jakarta. Di mana pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaannya merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 2 yang diterapkan di Jakarta.

Bahkan Mendikbudristek mewajibkan pelaksanaan PTM 100 persen ini bagi wilayah yang masuk PPKM level,1, 2 dan 3. Tak terkecuali DKI Jakarta yang saat ini masuk PPKM level 2.

Kepala Dinas Pendidikan  DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, PTM terbatas  dilaksanakan setiap hari dengan durasi belajar maksimal 6 jam. Sebanyak 10.429 atau 97,2 persen sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan ini.

Namun, pelaksanaan PTM kapasitas 100 persen ini dibayang-bayangi dengan kembali merebaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.

Berdasarkan data pada 3 Januari 2022  tercatat ada 162 kasus Omicron di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut 90 kasus berasal dari warga yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota juga kembali meningkat. Tercatat pada  25 Desember 2021 kasus aktif  mencapai 377, namun pada  3 Januari 2022 tercatat 694 kasus.

Melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron yang terus melonjak, hendaknya semua pihak harus  mewaspadai. Apalagi varian ini penularannya lebih cepat.

Meski PTM kapasitas 100 persen wajib dilaksanakan bagi wilayah dengan PPKM Level 1, 2 dan 3,  namun hendaknya pihak Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan bisa lebih bijak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT