JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene tanggapi tuntutan Gaga Muhammad, 'tak ada yang mampu menggantikan Laura Anna'.
Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta oleh JPU.
Ditemui usai hadiri sidang, Greta Irene mengaku bingung menanggapi tuntutan Gaga Muhammad.
Pasalnya dia menilai tak ada yang mampu menggantikan Laura Anna.
"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang," kata Greta Irene saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Kendati demikian, Greta Irene mengatakan setidaknya tuntutan tersebut sudah menunjukkan adanya keadilan untuk sang adik.
Menurutnya, majelis hakimlah yang paling mengerti hukum yang tepat untuk Laura Anna.
Namun sekali lagi, Greta Irene menegaskan bahwa tingkat hukuman yang diterima Gaga Muhammad tak akan dapat mengembalikan Laura ke dunia.
"Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," ungkap Greta Irene.
Selebgram Gaga Muhammad dituntut bersalah atas dugaan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya lumpuh oleh JPU.
Gaga Muhammad dituntut agar dinyatakan bersalah karena melanggar atau melalukan pidana akibat kelalaian menyebabkan korban luka berat. Hal tersebut melanggar 310 ayat 3 tentang LLAJ.
Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu
Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah.
Akibat kejadian tersebut Laura mengalami kelumpuhan.
Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Mantan Menkes RI, Siti Fadilah Menyebut Covid-19 Omicron Tidak Berbahaya”. (youtube/poskota tv)
Laura melaporkan Gaga lantaran dinilai tak bertanggung jawab usai membuatnya lumpuh.
Gaga menggunakan kartu kredit Laura untuk berkencan dengan selingkuhannya.
Gaga Muhammad telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Gaga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kekinian, Laura Anna telah meninggal dunia lantaran penyakit asam lambung.
Kendati pihak yang melaporkan kasus ini telah wafat, namun keluarga Laura Anna memastikan proses hukum terhadap Gaga Muhammad di pengadilan masih terus berlanjut. (roma)