Alasan Hakim Vonis Gaga Muhammad Sesuai Tuntutan Jaksa: Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah!

Rabu 19 Jan 2022, 11:09 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan lantaran menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh setelah kecelakaan mobil. (Foto: PosKota/Romaida)

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan lantaran menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh setelah kecelakaan mobil. (Foto: PosKota/Romaida)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Dia divonis 4,5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut yakni lantaran hakim tak melihat adanya penyesalan dari Gaga Muhammad.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Ketua Hakim, Lingga Setiawan, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Majelis hakim menilai Gaga justru berusaha menyalahkan kesalahan terhadap korban, dalam hal ini Laura Anna.

Dalam pengambilan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, Gaga menyatakan bahwa Laura Anna tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," ungkap ketua hakim.

Selain itu, Gaga tidak memiliki itikad baik untuk membantu biaya pengobatan Laura Anna yang menderita kelumpuhan akibat kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut, pertimbangan lain yang memberatkan Gaga yakni karena mabuk dinilai tak sesuai dengan agama yang dianut. 

"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," jelasnya.

Adapun keadaan yang meringankan yakni lantaran masih berusia muda dan dapat mengubah perilaku.

"Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," tambah ketua hakim.

Berita Terkait

News Update