BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi merespon terkait adanya tersangka pencabulan merupakan Marbot Masjid, R (28) terhadap korban yaitu S anak berusia 13 Tahun.
Dalam keterangannya, Kombespol Aloysius Suprijadi memberikan alasan mengapa R (28) dengan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban berusia 13 tahun. Bahwa Marbot Masjid tersebut, pada hasrat tidak tersalurkan.
"Ya, alasan marbot masjid tersebut, tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ungkapnya
Sambung Aloysius, bahwa saat melakukan tindakan Pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun, tidak terdapat iming-iming.
"Tidak ada iming iming uang atau semacamnya, tidak ada," sambungnya
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka R (28) Marbot Masjid, tentang apakah ada korban lain selain anak Berusia 13 tahun tersebut.
"Sementara kita akan lidik, sementara baru satu korbannya, dan kita akan kembangkan apabila ada korban-korban lainnya yang turut menjadi korban terhadap tersangka," sambung Aloysius
Diketahui sebelumnya, anak berusia 13 tahun tersebut, disuruh pelaku untuk melakukan kegiatan oral terhadap korban.
Pada kejadian tersebut, kata Aloysius, terjadi pada Agustus 2021 lalu, korban tengah menangis dan kemudian ditanya oleh orang tua korban terkait masalah apa yang tengah dialami.
"Awalnya pelapor yaitu orang tua korban, di mana korban sedang menangis, pelapor pun bertanya kepada korban kenapa menangis. Setelah itu korban bercerita bahwa pelaku telah menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral pada alat genital tersangka," sambungnya
Atas hak tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya satu akte kelahiran, satu potong baju koko warna putih, satu potong sarung warna kuning, satu potong celana pendek warna biru, dan satu potong celana dalam warna orange.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tersangka dapat dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap di bawah umur, dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. No 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002.
"Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman daripada tersangka R (28), paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda, Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," pungkas, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Jum'at (31/12/2021) sore. (Ihsan Fahmi)