ADVERTISEMENT

Sidang Angelo Pencabulan Anak Ditunda, Ternyata Karena Majelis Hakim Alami Masalah Ginian

Jumat, 14 Januari 2022 03:33 WIB

Share
Sidang Angelo pencabulan anak ditunda yang diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa wali atau pengasuh dituduhkan mencabuli anak didiknya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo. (Foto/angga) 
Sidang Angelo pencabulan anak ditunda yang diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa wali atau pengasuh dituduhkan mencabuli anak didiknya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Sidang Angelo pencabulan anak ditunda yang diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa wali atau pengasuh dituduhkan mencabuli anak didiknya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo.

Alasan penundaan atas terdakwa Angelo (47) dengan Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2021/PN DPK, karena Majelis Hakim belum selesai lakukan musyawarah dalam menetapkan putusan terhadap terdakwa.

Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Fadil dengan Anggota Andi Musafir dan Fausi.

"Untuk sementara, agenda sidang hari ini pembacaan putusan ditunda. Karena majelis hakim belum selesai musyawarah dalam menetapkan putusan dalam perkara ini," ucap Hakim Ketua Fadil di dalam persidangan.

Sementara itu lanjut Fadil, karena Sidang Angelo pencabulan anak ditunda, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (20/1/2022), dengan agenda sidang yang sama,yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidana Umum Arief Syafrianto dengan anggota A.B. Ramadhan, dalam Surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut yang dilakukan oleh Wali, Pengasuh anak, pendidik sebagaimana diatur dalam Pertama, Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo, dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar seratus juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan," ungkap JPU.

JPU juga menuntut terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT