Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Tambora Iming-imingi Korban Dengan Uang Rp30 Ribu Rupiah

Rabu 05 Jan 2022, 17:56 WIB
Cabuli anak di bawah umur, pria paruh baya di Tambora iming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu rupiah. (Ilust/poskota)

Cabuli anak di bawah umur, pria paruh baya di Tambora iming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu rupiah. (Ilust/poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cabuli anak di bawah umur, pria paruh baya di Tambora iming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu rupiah.

Pelaku yang seorang pria paruh baya berinisial CP (55) diamankan Polisi karena mencabuli anak di bawah umur di Jembatan besi Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengimi-imingi korban dengan uang sebesar Rp30 ribu.

" Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp30 ribu rupiah," ujar Kompol Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2022).

Faruk menyampaikan, kejadian ini terungkap pada pada hari Minggu (2/12/2021) sekira jam 15.00 WIB saat orang tua korban melihat anaknya meringis kesakitan.

"Dihadapan orangtuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," kata Kompol Faruk.

Mendengar hal tersebut orang tua korban kemudian mencari pelaku namun pelaku bukannya merasa bersalah, malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini korban yang baru berusia 5 tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban.

Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)

"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yoga)

Berita Terkait

News Update