Bejat! Paman Tega Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Pelaku Berhasil Diamamkan Setelah Terima Laporan dari Ibu Korban

Senin 10 Jan 2022, 01:46 WIB
Paman tega cabuli ponakannya sendiri, pelaku berhasil diamamkan setelah terima laporan dari Ibu korban. (Foto/polseksetiabudi)

Paman tega cabuli ponakannya sendiri, pelaku berhasil diamamkan setelah terima laporan dari Ibu korban. (Foto/polseksetiabudi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah mendapat laporan terkait adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur pada Kamis (6/1/2022) siang pukul 13.00 WIB dimana seorang paman tega cabuli ponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cekatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur pada hari yang sama, Kamis (6/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, pelaku berinisial EW (40) yang merupakan paman korban melakukan TPKS pada AA (9) keponakannya pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar tidurnya yang beralamat di jalan Menteng Rawa Panjang, Gang, Batu Virus RT 006 RW 007, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumahnya dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam organ kemaluan korban, sehingga korban menangis mengeluhkan rasa sakit ketika akan buang air kecil," kata Kompol Beddy, Minggu (9/1/2022).

Masih dengan Kompol Beddy, ibu korban Nurdjanah (34), merasa ada kejanggalan terhadap putrinya yang mengeluhkan rasa sakit sampai menangis ketika buang air kecil akibat perbuatan paman tega cabuli ponakannya sendiri.

Kemudian memutuskan untuk memeriksa organ kemaluan putrinya tersebut dan didapati bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh EW pamannya sendiri.

Hari Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, korban AA bersama Ibunya datang ke Polsek Setiabudi dengan maksud membuat laporan atas tindakan pencabulan yang menimpa putrinya yang dilakukan oleh EW selaku pamannya sendiri.

Menurut keterangan Ibu korban, putrinya dicabuli oleh pelaku di ranjang tidurnya pada hari Senin (3/1/2022) lalu.

"Setelah menerima laporan pada siang hari atau Kamis (6/1/2022) pukul 13.00 WIB, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB kami menjemput pelaku EW di rumahmya untuk dibawa ke Polsek Setiabudi guna dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," sambung Kompol Beddy.

Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)

Kompol Beddy menambahkan atas diterimanya laporan dari Ibu korban tentangpaman tega cabuli ponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun, Polsek Setiabudi telah membuatkan juga visum anak guna memastikan telah terjadi TPKS pada AA.

Berita Terkait

News Update