JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa implementasi perjanjian RCEP berikan kepastian hukum dan keadilan bagi para investor.
Hal ini dikataka Menko Airlangga saat Press Briefing terkait The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang digelar secara daring, Jumat (31/12/2021).
"Proteksi dan penegakan hukum terhadap HAKI menjadi hal yang penting untuk daya saing ke depan sehingga dengan adanya RCEP kepastian hukum dan keadilan lebih terjamin," bebernya.
Airlangga menjelaskan, salah satu manfaat langsung yang bisa diperoleh dari RCEP adalah perluasan pasar dagang dan akan berdampak pada lonjakan permintaan yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.
Selain itu, RCEP juga memudahkan kerja sama antar negara dibidang jasa dan e-commerce yang selama ini lebih sulit dilakukan jika menggunakan kerja sama ASEAN+1.
"Dalam ASEAN +1 sudah tercakup perjanjian barang, hal baru terkait e-commerce dan jasa karena baisanya masing masing negara menutup lebih kuat tertutup," ujarnya.
Sektor jasa Indonesia, lanjutnya, punya keuntungan manhour Indonesia yang berbeda dengan negara lain, terutama dengan adanya digitalisasi yang menjadi kunci penting ke depannya.
Airlangga mencontohkan manhour engineering Indonesia yang mempunyai daya saing lebih kuat karena adanya digitalisasi di mana pasar digitalisasi Indonesia memegang 40 persen dari pasar ASEAN.
"Unicorn dan decacorn lebih banyak lahir di Indonesia yang domestic demand dan domestic market lebih besar, sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk sektor termasuk UMKM," jelasnya.
Selain itu, lanjut Airlangga, RCEP juga mengakomodir 27 persen dari perdagangan dunia.
Kemudian, 29 persen dari investasi asing langsung dunia.
"Dan RCEP mencakup 29 persen dari populasi dunia," tambahnya.
Tak cukup situ, RCEP juga memfasilitasi perdagangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, RCEP juga membuka akses bagi perluasan penjualan produk UMKM melalui pemanfaatan digitalisasi dan kemudahan regulasi antar negara mitra.
"Dengan RCEP Indonesia punya akses pasar tambahan, terutama di China, Korea Selatan, dan Jepang," ucapnya.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Kumpulan Busa Kembali Menutupi Kali Item di Kawasan RSDC Wisma Atlit Kemayoran”. (youtube/poskota tv)
Pemerintah menargetkan ratifikasi RCEP bisa selesai di kuartal I-2022. Saat ini, proses pembahasan ratifikasi baru selesai dilakukan bersama Komisi VI DPR RI.
"Dan diharapkan pada awal Kuartal I-2022 sudah bisa di bawah ke Rapat Paripurna DPR. Sehingga, di kuartal pertama (2022) ini RCEP sudah ratifikasi di Indonesia," tutupnya. (rizal)