Menko Airlangga Hartarto: Perjanjian RCEP Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Investor

Jumat 31 Des 2021, 20:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa implementasi perjanjian RCEP berikan kepastian hukum dan keadilan bagi para investor. (rizal/tanggapanlayarzoomeeting)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa implementasi perjanjian RCEP berikan kepastian hukum dan keadilan bagi para investor. (rizal/tanggapanlayarzoomeeting)

"Dan RCEP mencakup 29 persen dari populasi dunia," tambahnya.

Tak cukup situ, RCEP juga memfasilitasi perdagangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, RCEP juga membuka akses bagi perluasan penjualan produk UMKM melalui pemanfaatan digitalisasi dan kemudahan regulasi antar negara mitra.

"Dengan RCEP Indonesia punya akses pasar tambahan, terutama di China, Korea Selatan, dan Jepang," ucapnya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kumpulan Busa Kembali Menutupi Kali Item di Kawasan RSDC Wisma Atlit Kemayoran”. (youtube/poskota tv)

Pemerintah menargetkan ratifikasi RCEP bisa selesai di kuartal I-2022. Saat ini, proses pembahasan ratifikasi baru selesai dilakukan bersama Komisi VI DPR RI.

"Dan diharapkan pada awal Kuartal I-2022 sudah bisa di bawah ke Rapat Paripurna DPR. Sehingga, di kuartal pertama (2022) ini RCEP sudah ratifikasi di Indonesia," tutupnya. (rizal)

Berita Terkait
News Update