Guru honorer diduga cabuli 2 siswinya di Pandeglang, Polisi amankan pelaku. (Foto/polrespandeglang)

Kriminal

Bejat! Guru Honorer Diduga Cabuli 2 Siswinya di Pandeglang, Polisi Amankan Pelaku

Jumat 31 Des 2021, 10:07 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Guru honorer diduga cabuli 2 siswinya di Pandeglang, Polisi amankan pelaku.

Akibat perbuatanya AI (48) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua orang siswinya yang masih dibawah umur.

Dirinya pun kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan pelaku sendiri berasal dari dua laporan yang pihaknya terima.

"Penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan kedua orang korban yang mengaku telah melakukan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku ini," kata AKBP Belny kepada wartawan, Jum'at (31/12/2021).

Kapolres mengatakan, kedua siswi itu sendiri diketahui berinisial NA (13) dan SS (13) warga Pandeglang.

Mereka tidak lain merupakan murid dari pelaku sendiri.

Untuk lebih jauhnya saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan terhadap para korban.

"Dari pengakuan pelaku dan keterangan para korban, bahwa tindakan pencabulan sendiri telah dilakukan oleh pelaku terhadap para korban di bulan Desember ini, yakni pada tanggal 10 dan 22 Desember 2021," katanya

Dikatakan Belny, dari 2 kasus pencabulan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti serta telah mengamankan pelaku yang merupakan oknum guru honorer tersebut.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

“Untuk barang bukti pada kasus pertama dengan korban NA (13), petugas berhasil mengamankan 1 baju lengan panjang warna coklat, 1 potong rok panjang warna coklat dan 1 potong celana dalam warna hijau. Sementara untuk di kasus kedua dengan korban SS (13), petugas belum melakukan penyitaan barang bukti, Petugas baru mengantar korban untuk melakukan visum di RSUD Berkah,” ungkapnya..

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

”Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (yusuf permana)

Tags:
Guru honorer diduga cabuli 2 siswinya di Pandeglang Polisi amankan pelakuGuru honorer diduga cabuli 2 siswinyaBlogrollguru cabuli 2 siswi pandeglangpencabulan pendeglang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor