JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga oknum TNI yang terlibat dalam insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, tiga oknum TNI AD itu itu bisa terancam hukuman seumur hidup.
“Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan semua tim penyidik maupun oditur. Kita akan melakukan penuntutan maksimal seumur hidup. Walaupun pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi, kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” ujarnya
Menurutnya, ancaman tersebut dilihat dari motif terencana juga dinilai syarat dalam aksi ketiga oknum TNI itu.
“Ya, terlepas dari motivasi. Ya, tapi kan tadi pasal 340 kan berarti masuk rencananya itu. Itu yang menurut saya udahlah itu tidak bisa toleransi,” tegas Panglima, dikutip dari RRI.
Dalam proses penyidikan oknum TNI juga berusaha berbohong, setiap kali dimintai keterangan terkait peistiwa yang terjadi pada Rabu (8/12/2021).
“Oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal kalau Kolonel P ini kan awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung. Kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong. Tapi, setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lainnya ternyata mulai perlahan-lahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik ke bukan saja ke lokusnya sebetulnya kan ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara berpusat,” papar Panglima TNI.
Diketahui, insiden tersebut menewaskan 2 sejoli, yaitu andi Harisaputra dan Salsabila, yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan di muara Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dalam unggahan Instagram resmi Puspen TNI pada 24 Desember 2021 menyebutkan, ketiga oknum anggota TNI itu adalah:
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka)
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro)
Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) (cr09)