ADVERTISEMENT

SAH! Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tetapkan Tiga Oknum TNI AD Penabrak dan Pembuang 2 Sejoli di Nagreg Sebagai Tersangka

Selasa, 28 Desember 2021 15:11 WIB

Share
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota TNI yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang menabrak dua orang warga hingga tewas kemudian membuang jasadnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Andika, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepasa ketiga anggota TNI AD tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, Andika menuturkan ada upaya-upaya berbohong yang dilakukan Kolonel P.

Pemeriksaan Kolonel P dilakukan setelah dilakukan mendapat informasi dari Polresta Bandung dan dilakukan pemeriksaan di kesatuannya di Gorontalo.

"Kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," jelasnya.

Menurut Andika, saat ini Kolonel P telah dilakukan penahanan di salah satu tahanan militer tercanggih yang baru tahun lalu diresmikan.

"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkapnya.

Menurut Andika, ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup. Proses peradilan kepada ketiga tersangka juga dipastikan akan dilakukan secara transparan.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT