JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komnas Perempuan dan Anak (PA) sudah menerjunkan timnya untuk menginvestigasi adanya Polisi menyuruh menangkap pelaku pencabulan sendiri oleh korban.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Poskota Selasa (28/12/2021).
“Komnas melihat itu yang punya wewenang menangkap itu polisi, bukan masyarakat kepolisian dan bukan korban pencabulan yang harus menangkap,” ucap Arist.
Ia menambahkan bahwa seharusnya polisi menangkap pelaku pencabulan apapun itu kewenangannya.
“Mencari dan menangkap prosedur yang salah terus terang tidak lazim penegak hukum perlu perhatian apakah unsur kesengajaan dan sesungguhnya pak Polisi paham betul tanggung jawab dalam penegakan hukum,” tegasnya.
“Tidak lazim oleh Polda Metro Jaya jangan sampai mencoreng wajah dan nama baik,” sambungnya.
Ia menambahkan dirinya telah menerjunkan tim investigasi lantaran korban dalam kasus ini meminta maaf kepada publik.
“Sudah kemarin kami pantau bersama tim Investigasi kami pasti langsung mengecek dan supaya dapat kepastian dan informasi tidak simpang siur,” terangnya. (adji)