dr Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Membobol 

Selasa 28 Des 2021, 17:41 WIB
Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan  ilegal akses.

Kuasa hukum Richard menyebut tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya untuk membobol.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi atau menghack Instagram yang telah disita cyber crime Polda Metro," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard.

Diketahui, Richard Lee terlibat kasus pencemaran nama baik kepada artis Kartika Putri.

Dalam perkara itu, sosial media milik Richard dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Namun belakangan diketahui, Richard Lee malah membuat postingan pada akun sosmednya.

Padaham akun sosmed tersebut tengah dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Razman menyebut, postingan yang dilakukan oleh Richard atas perintah dari seorang kreator bernama Hans Pranata.

Dia juga mengatakan bahwa Hans yang mengerti dan memahami bisnis web Facebook tertaut dengan Instagram dan lain-lain.

Menurut Razman, saat itu Richard memposting melalui media sosial Facebook, namun ternyata Facebook tersebut tertaut dengan akun Instagram milik Richard.

"Kalau itu dianggap sebagai suatu kesalahan maka dalam BAP baik sebagai saksi tersangka dan kemarin sore, dr Richard itu hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata," ucapnya.

Berita Terkait

News Update