JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses.
Kuasa hukum Richard menyebut tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya untuk membobol.
"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi atau menghack Instagram yang telah disita cyber crime Polda Metro," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Richard.
Diketahui, Richard Lee terlibat kasus pencemaran nama baik kepada artis Kartika Putri.
Dalam perkara itu, sosial media milik Richard dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Namun belakangan diketahui, Richard Lee malah membuat postingan pada akun sosmednya.
Padaham akun sosmed tersebut tengah dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Razman menyebut, postingan yang dilakukan oleh Richard atas perintah dari seorang kreator bernama Hans Pranata.
Dia juga mengatakan bahwa Hans yang mengerti dan memahami bisnis web Facebook tertaut dengan Instagram dan lain-lain.
Menurut Razman, saat itu Richard memposting melalui media sosial Facebook, namun ternyata Facebook tersebut tertaut dengan akun Instagram milik Richard.
"Kalau itu dianggap sebagai suatu kesalahan maka dalam BAP baik sebagai saksi tersangka dan kemarin sore, dr Richard itu hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata," ucapnya.
"Jadi yang mengerti, yang memahami bisnis Web FB tertaut IG dan lain-lain itu yang mengerti itu adalah Hans Pranata bukan Richard Lee. Kalau Richard ketahui itu dia pasti tidak akan melakukan," tambah Razman.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, dr Richard Lee dilakukan penahanan di Rutan Polda Meteo Jaya, Senin (2712/2021). Penahanan dilakukan usai berkas perkara kasus ilegal akses telah rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pengacar Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas ditahannya Richard hari ini.
"Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Razman mengaku Richard Lee telah dijemput pihak kejaksaan di rumahnya di Palembang.
Sesuai prosedur, selama 20 hari ke depan Richard Lee akan ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun, pihak pengacara memastikan penahanan sementara Richard Lee telah sesuai prosedur.
Razman meluruskan, Richard bukan ditahan melainkan hanya pelimpahan berkas.
"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P21 tahap 2, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.
Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Habib Bahar Bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Atas Dugaan Kasus Sara”. (youtube/poskota tv)
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P21 (lengkap).
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.
"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. (cr01)