Penahanan dr Richard Lee Ditangguhkan, Polisi Sebut Berkas Kasus Ilegal Akses Sudah P21, Begini Penjelasan Pengacara

Rabu 29 Des 2021, 16:37 WIB
Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam hal ini, istri Richard menjadi penjamin atas penangguhan penahanan yang dilakukan.

"Pihak keluarga. Istrinya yang menjamin (penangguhan penahanan)," kata kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Dikatakan Razman, penangguhan penahanan kepada Richard Lee telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Razman, dalam kasus ilegal akses yang menyeret Richard Lee, masih dalam wewenang Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Sudab diajukan dan dikabulkan. (Diajukan) ke Polda Metro Jaya." Jelas Razman.

Hingga kini, lanjut Razman, berkas perkara kasus tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ungkapnya.

Sebelumnya, penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluae dari Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).

Tak sendiri, Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal aksea, Hans Pranata.

Berita Terkait
News Update