ADVERTISEMENT

Penahanan dr Richard Lee Ditangguhkan, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 

Rabu, 29 Desember 2021 12:34 WIB

Share
Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto/tangkapanlayarWhatsApp)
Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto/tangkapanlayarWhatsApp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluar dari Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).

Tak sendiri, Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses, Hans Pranata.

"Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman dikonfirmasi Rabu.

Menurut Razman, dibebaskannya Richard dan Hans menjadi bukti bahwa keduanya sangat patuh dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tahanan.

Saat ini, lanjut Razman, dirinya tengah fokus pada persiapan persiangan kedua kliennya.

Razman meyakini, Richard Lee akan segera dibebaskan dari pengadilan lantaran tak bersalah dalam kasus ilegal akses.

Sebab dia menilai apa yang dituduhkan kliennya jauh dari kebenaran.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.

Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT