ADVERTISEMENT
Penahanan dr Richard Lee Ditangguhkan, Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Rabu, 29 Desember 2021 12:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya keluar dari Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).
Tak sendiri, Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses, Hans Pranata.
"Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman dikonfirmasi Rabu.
Menurut Razman, dibebaskannya Richard dan Hans menjadi bukti bahwa keduanya sangat patuh dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tahanan.
Saat ini, lanjut Razman, dirinya tengah fokus pada persiapan persiangan kedua kliennya.
Razman meyakini, Richard Lee akan segera dibebaskan dari pengadilan lantaran tak bersalah dalam kasus ilegal akses.
Sebab dia menilai apa yang dituduhkan kliennya jauh dari kebenaran.
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.
Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT