JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses. Kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution menyebut tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya untuk membobol.
Razman menjelaskan, dalam perkara ini, tindakan yang dilakukan oleh kliennya tersebut atas dasar ketidaktahuan.
"Dalam konteks pemikiran Richard dan Hans yang mereka tidak mengerti hukum, kalau yang sudah disita idealnya tidak bisa dibobol.
"Tapi kita tidak mau berdebat soal ini. Saya melihat proses ini harus dilalui dan kita dorong agar masuk ke proses persidangan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses.
Proses hukum dilakukan usai Richard mengakses Instagram pribadinya yang sedang disita penyidik.
Razman menjelaskan, kliennya tersebut tidak memiliki niat untuk melakukan pembobolan atau ilegal akses.
Tindakan yang dilakukan, menurut Razman, dilakukan atas dasar ketidaktahuan kliennya.
"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan oleh Richard Lee dan Hans Pranata terlihat bahwa, satu tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplokiasi atau menghack Instagram yang telah disita siber crime Polda Metro," jelasnya.
Razman menyebut, postingan yang dilakukan oleh Richard atas perintah dari Hans Pranata yang merupakan seorang kreator yang bertanggung jawab mengurus bisnis Richard Lee di media sosial.
Dia juga mengatakan bahwa Hans yang mengerti dan memahami bisnis web Facebook tertaut dengan Instagram dan lain-lain.