JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Meskipun berkas kasus dr Richard Lee sudah P21, istri jamin penangguhan penahanan
"Pihak keluarga. Istrinya yang menjamin (penangguhan penahanan)," kata kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Dikatakan Razman, penangguhan penahanan kepada Richard Lee telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Razman, dalam kasus ilegal akses yang menyeret Richard Lee masih dalam wewenang Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Hingga kini, berkas perkara kasus tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tak sendiri, Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses, Hans Pranata.
"Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya," ujar Razman dikonfirmasi Rabu.
Menurut Razman, dibebaskannya Richard dan Hans menjadi bukti bahwa keduanya sangat patuh dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tahanan.