BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu warga Kayuringin, Bekasi Selatan, Jawa Barat, mengaku kesal atas sikap kepolisian yang menurutnya kurang merespon karena pelaku pencabulan berusaha melarikan diri ke Surabaya, dan menangkap sendiri pelaku tersebut.
Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/12/2021) lalu, dimana anak korban berinsial SHZ berusia 11 tahun, bermain di depan warung milik pelaku dan pelaku melakukan pencabulan.
Karena pelaku berinisial AY (31), merupakan tetangga korban dan pada Selasa (21/12/2021) pukul 03.00 WIB dini hari, Dian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun saat berhadapan dengan Kepolisian saat membuat laporan, bahwa anaknya menjadi korban cabul oleh tetangganya sendiri, Dian menginginkan agar polisi segera melakukan penangkapan, agar pelaku tidak melarikan diri.
"Pas pelaku udah mau kabur, saya kan udah laporan kan, katanya kalo misalkan tes visumnya udah keluar saya pikir polisinya mau nangkep pelaku, pas saya dateng bilang, pak itu pelakunya mau kabur ke Surabaya, lalu polisi belum mendapatkan surat tugas penangkapan, terus ini dia bilang saya, yang harus disuruh nangkep sendiri, ya udah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi sendiri buat nangkep pelaku," ujar Dian saat wawancara wartawan, Senin (27/12/2021)
Setelah itu, pada Selasa (21/12/2021) pukul 11.00 WIB, Dian bersama keluarga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahuinya telah berada di Stasiun Bekasi, yang diduga akan melarikan diri ke saudaranya di Surabaya.
Atas inisiatif tersebut, ia dan keluarga berusaha mengamankan terduga pelaku agar tidak kabur melarikan diri, terduga pelaku berhasil dicari oleh keluarga Dian di depan Stasiun Bekasi yang tengah mengumpat, dan pada pukul 12.00 WIB, pihak keluarga Dian menggelandang pelaku AY (31) ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi dan berhasil mendapatkan pelaku, yang saat itu lagi ngumpet, diamanin sama suami saya, dan langsung kami serahkan ke kepolisian," ujarnya
Dian pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai apa yang ia lakukan terhadap anaknya, FHZ (11).
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan maksudnya jangan bertele-tele, jangan sampe kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi gitu, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejaran nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja nggak peduli," bebernya.
Respon Kepolisian
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengungkapkan bahwa alasan belum dapat melakukan penangkapan, karena pihaknya tengah melengkapi alat bukti tersebut.
Serta baru sehari, pelaku berusaha melarikan diri saat korban melaporkannya ke kepolisian yang hanya jeda satu hari.
"Ya jadi hari Senin, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut, laporan kami terima, kemudian kami lengkapi daripada laporan tersebut, yaitu visum dan lain-lain," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, saat ditemui wartawan di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021) sore.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi, pelaku kemudian dimankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain, tapi ya sudah kami amankan semua dan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.
Kini daripada tersangka AY (31) kini Disangkakan dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun atau dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Tersangka AY (31), tentang peringatan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (penjara) atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kombespol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021) sore.
Modus Dari Pelaku AY (31)
Diungkapkan Dian, peristiwa tersebut dilakukan pelaku, terendus setelah anaknya FHZ mau buka suara terkait apa yang dialaminya pada Senin (19/12/2021) lalu.
"Kejadiannya itu pada Minggu (19/12) lalu, dia baru buka suara sama saya hari Senin malam, sebelumnya ia bercerita ke neneknya dulu soal ia dicabuli oleh pelaku," ujar Dian.
Pelaku yang merupakan tetangga korban, kerap mengumpulkan anak kecil dan pelaku merupakan penjaga warung,
Dian bercerita bila, penuturan anaknya (S) dicabuli pelaku saat anaknya digendong dan mulai meraba badan hingga ke bagian intimnya.
"Modusnya digendong gendong, sambil meraba badan anak anak tersebut, jari dari si pelaku juga dimasukan ke kelamin anak saya," bebernya.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ucap kembali Dian.
Saat melakukan pencabulan terhadap korban, terduga pelaku AY (31) mengimingi dengan uang sebesar dua ribu rupiah serta mendapatkan makanan seafood.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang Rp2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang. (setelah terduga pelaku melakukan pencabulan) nanti di beliin kepiting sama kerang, Awas jangan ngadu," ungkapnya.
Sementara selain menjaga warung, pelaku juga merupakan pekerja serabutan serta kerap melontarkan ucapan dengan nada tak pantas kepada para perempuan dan juga anak kecil.
"Kerja serabutan, kalo ini suka disuruh sama tetangga sama orang, kalau ada acara disuruh bantuin, Dia juga suka merayu cewe termasuk anak kecil," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)