Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). (foto: poskota/cr02) 

Kriminal

Tanggapi Eksepsi Munarman, Jaksa: Harusnya Ajukan Praperadilan saat masih Penyidikan

Kamis 23 Des 2021, 04:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, terdakwa Munarman semestinya mengajukan praperadilan jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperlakukan sewenang-wenang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut diungkapkan jaksa kala menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," ungkap jaksa.

Kenyataannya, hingga sidang digelar, terdakwa tak mengajukan praperadilan. 

"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak mengajukan praperadilan sebab tak ingin proses persidangan menjadi lebih lama. 

"Pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, cepat diproses, karena kalau di praperadilan akan memakan waktu lagi, dan banyak intrik-intrik lagi, nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan dari pihak penegak hukum terkait dengan proses ini," ujar Aziz. 

Sebelumnya, Munarman menilai penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021) pekan lalu. 

"Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap saya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Munarman.

"Karena saya belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka bahkan saya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap dia.

Munarman menilai penangkapan terhadapnya juga tak masuk dalam kategori tangkap tangan sebab peristiwa yang dituduhkan kepadanya terjadi enam tahun lalu. Munarman juga mengatakan dia tak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dengan demikian tindakan penangkapan terhadap saya bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015," ujar Munarman.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (8/12/2021). (cr02)

Tags:
Jaksa Tanggapi Eksepsi MunarmanMunarmanEksepsi Munarmanjaksa penuntut umumPraperadilanpenyidikanAjukan Praperadilan saat Masih Penyidikan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor