Sidang Perkara Dugaan Teroris, Saksi Sebut Munarman Terkait Teror Gereja di Filipina

Senin, 17 Januari 2022 14:52 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/ ardhi)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/ ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). 

Adapun, salah satu saksi yang dihadirkan IM, sosok yang melaporkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas dugaan kasus tindak pidana terorisme. 

Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang mesti dirahasiakan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Saksi IM dalam memberikan keterangannya, menyampaikan dugaan jika Munarman memiliki keterkaitan dengan aksi teror yang menyasar Gereja Katedral di Jolo, Filipina pada tahun 2019.

Pernyataan IM merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.

Dalam sidang, JPU pada mulanya bertanya pada saksi soal dasar dirinya membuat laporan atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman. 

Dalam jawabannya, saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" ungkap Jaksa.

IM pun menjawab, dasar laporan terhadap Munarman adalah ketika bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia.

Dari insiden tersebut, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.

Halaman
Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar