Jaksa Hadirkan Saksi, Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencaharian karena Masuk Penjara

Senin 17 Jan 2022, 16:04 WIB
Suasana sidang lanjutan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). (foto: poskota/ardhi)

Suasana sidang lanjutan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). (foto: poskota/ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme menyebut dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara.

Hal tersebut disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Pada mulanya, Munarman bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU, ihwal maklumat FPI yang dijadikan bukti guna menjerat Munarman dalam kasus terorisme.

"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencaharian," tutur Munarman kepada saksi.

Munarman melanjutkan, ada 25 orang lebih yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya masuk penjara.

"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," ungkap Munarman.

Bahkan, Munarman pun menyebut bahwa dirinya terancam hukuman mati lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindakan pidana terorisme.

"Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," jelas Munarman.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Lihat juga video “Komedian Fico Fachriza jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update