ADVERTISEMENT

Jaksa Hadirkan Saksi, Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencaharian karena Masuk Penjara

Senin, 17 Januari 2022 16:04 WIB

Share
Suasana sidang lanjutan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). (foto: poskota/ardhi)
Suasana sidang lanjutan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). (foto: poskota/ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme menyebut dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara.

Hal tersebut disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Pada mulanya, Munarman bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU, ihwal maklumat FPI yang dijadikan bukti guna menjerat Munarman dalam kasus terorisme.

"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencaharian," tutur Munarman kepada saksi.

 

Munarman melanjutkan, ada 25 orang lebih yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya masuk penjara.

"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," ungkap Munarman.

Bahkan, Munarman pun menyebut bahwa dirinya terancam hukuman mati lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindakan pidana terorisme.

"Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," jelas Munarman.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT