BOGOR, POSKOTA.CO.ID - HS (52) yang mencabuli penumpangnya AE (47) seorang perawat klinik kecantikan, kini mendekam di jeruji besi Markas Besar Kepolisian Resor Kota Bogor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, yang bersangkutan kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota," ujar Wakapolres Bogor, AKBP Ferdy Irawan dalam keterangan persnya, Senin (20/12) sore.
Wakapolresta juga menyampaikan bahwa berdasarkan pelaporan dari korban adalah dugaan pencabulan.
"Perlu diluruskan laporannya adalah dugaan pencabulan dan percobaan pemerkosaan," tandasnya.
Korban, kata Wakapolresta, awalnya melapor ke Polda Metro Jaya. Kemudian setelah melaksanakan pemeriksan penyidik, disebutkanlah tempat kejadian perkara di Kota Bogor.
Polda Metro Jaya berkordinasi dengan Reskrim Polresta Bogor Kota mengecek tempat yang disebutkan oleh korban.
"Setelah benar, diantar ke Polres Bogor Kota untuk laporan setelah kita terima laporannya, kami berkoordinasi dengan penyidik untuk menangkap tersangka," jelasnya.
Wakapolresta secara detail tidak bisa menjelaskan aksi cabul tersangka terhadap korban.
"Yang jelas tidak terjadi persetubuhan. Berdasarkan hasil visum juga bukan persetubuhan tetapi pencabulan," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, awalnya tujuan perjalanan korban, yang memesan taksi online melalui aplikasi Gocar dari persangrahan bertujuan ke Stasiun Kebayoran Lama.
Pada saat di perjalanan, terjadilah pembicaraan, tersangka mengatarkan untuk diantar ke rumah korban di wilayah Cimanggu, Kota Bogor.
"Dalam perjalanan tersangka menyampaikan kepada korban bahwa korban ini perlu di ruqyah dibersihkan. Sesampai di rumah korban mengiyakan, diruqyahlah oleh tersangka," kata Wakapolresta.
Kemudian, lanjut Wakapolresta, dugaan pencabulan ini justru terjadi setelah pelaksanaan ruqyah tersebut.
"Kalau dari keterangan awal seperti dimandikan dan didoa-doakan. Intinya, buang sial, lah. Kalau untuk kejadian ruqyah di rumah dalam proses ruqyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu," jelasnya.
Mereka, jelasnya kembali, berjalan dalam mobil dan di mobil tersebutlah terjadi pemaksaan pencabulan oleh tersangka.
"Motifnya tersangka ini terangsang karena pada saat diruqyah itu meraba-raba bagian tertentu dari pada bagian tubuh korban," tandasnya.
Pada tersangka disangkakan pasal 289 KUHPidana tentang dugaan pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Barangbukti sementara handphone, pakaian yang digunakan oleh korban, bukti pemesanan taksi online oleh korban kepada driver.
"Mobilnya juga kami amankan sebagai barang bukti," pungkas Wakapolresta. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)