JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara driver grab berinisial GJ yang diduga telah melecehkan penumpang berinisial NT, akan melaporkan balik kejadian yang dialami kliennya.
Laporan balik itu terkait pengeroyokan yang dialami GJ.
"Klien kami ini kan perkelahian sebenarnya, klien kami dikeroyok ini. Dia juga kena pasal 170," kata Siprianus Edi Hardum, pengacara GJ kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).
Menurut Siprianus, laporan balik itu rencanannya akan dilakuan pada hari ini atau besok, Senin (27/12/2021).
Dikatakannya, kliennya si GJ, mengalami sakit kepala karena diduga juga dianiaya.
"Soalnya klien ini kan sakit kepala kayaknya ada luka dalem karena dia ini juga dianiaya ini. Inu kita sekalian visum nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Wanita berinisial NT (25) mengalami penganiayaan dari seorang sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12/2021).
Akibatnya kejadian tersebut, korban NT mengalami luka lebam.
Kasus penganiayaan ini pun viral di media sosial.
Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi menjelaskan kejadian bermula saat korban pulang dari acara di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Saat itu korban memesan taksi online.