JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) yakni KolonelmP, Kopda DA dan Koptu AS yang telah dilakukan penahanan.
Diketahui, ketiganya telah merenggut nyawa dua remaja yaitu Salsabila dan Handi Saputra.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Sumarna dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).
Ketiganya dijerat dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Tatang menegaskan, proses hukum kepada ketiga oknum TNI tersebut akan dilakukan dengan tegas sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.
Sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat dalam insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 ternyata oknum TNI, satu diantaranya berpangkat perwira.
Insiden tersebut menewaskan 2 sejoli, yaitu andi Harisaputra dan Salsabila, yang jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan di muara Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap.
Diketahui, sebelumnya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan mobil penabrak adalah Isuzu Panther berwarna hitam dengan pelat nomor B 300 Q.
Kedua korban dibawa pengemudi dan penumpang Isuzu Panther dengan dalih dibawa ke rumah sakit.
Lihat juga video “Poskota Masuk Rumah Warga, Ular Sanca Ukuran Besar Mangsa Kusing Peliharaan”. (youtube/poskota tv)
Mereka melarang seorang warga yang akan ikut ke rumah sakit.