Kombes Endra Zulpan, Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP, namun Mahfud MD meminta dugaan kasus suap ini diusut tuntas. (Foto/cr01)

Kriminal

Ajaib! Ovelina Pratiwi Terima Suap Rp40 Juta Dari Rachel Vennya Hanya Dikenakan Pasal Pelanggaran Karantina Pasal 55 KUHP, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jumat 17 Des 2021, 12:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP.

Diketahui bahwa Ovelina Pratiwi merupakan petugas Protokol Bandara Soerkarno Hatta, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) saat membantu selebram Rachel Vennya kabur dari Karantina dikenakan pasal 55 KUHP.

"Dia dikenakan pasal 55 dari pelanggaran pasalnya Rachel Vennya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurut Zulpan, Ovelina tidak dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab dia bukan Lembaga Penyelenggara Negara atau PNS.

"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS jadi tidak bisa dimasukkan ke Tippikornya," paparnya.

Zulpan memastikan perkara kasus yang menjerat Ovelina tersebut telah diusut tuntas.

Dalam kasus tersebut ada dua berkas perkara terpisah yang dilakukan Polisi.

"Sebenarnya Ovelina di berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut UU sepertiga dari pada si yang terkena hukuman pokok," ucapnya.

"Jadi Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu. Coba tanya ke pengadilan yang lain-lain vonis itu," sambung Zulpan.

Sebelumnya, Menko Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD meminta dugaan kasus suap selebgram Rachel Venya diusut tuntas.

Belakangan ini dugaan suap tersebut mencuat, usai Rachel Venya lolos dari kewajiban karantina Covid-19.

Mahfud MD lantas berharap agar kasus ini bisa disut tuntas secara hukum.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Kembali ke Zulpan, dia menegaskan bahwa kasus kaburnya Rachel Vennya itu ada dua berkas yang dilakukan.

Berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer dan juga manajernya.

Lihat juga video “Seorang Pekerja Tewas Terperosok Dalam Sumur”. (youtube/poskota tv)

Sementara berkas lainnya, kata Zulpan, terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu, bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia (Ovelina) itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," tegasnya. (cr01)

Tags:
Kombes Endra ZulpanOvelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHPMahfud MD meminta dugaan kasus suap ini diusut tuntasOvelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennyahukuman Ovelina Pratiwirachel vennyahukuman Rachel Vennyasuap Rachel VennyaPelanggaran karantinaRachel Vennya langgar Karantina

Administrator

Reporter

Administrator

Editor