JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota TNI berinisial RF dan IG yang bantu Rachel Vennya kabur karantina Covid-19 ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau).
Saat ini, RF telah ditahan di rumah tahanan (rutan) militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sementara itu, IG akan menyusul sambil menunggu surat penyerahan perkara dari atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap oknum prajurit FS dan IG yang diduga ikut membantu dalam perkara RV. (Penahanan) ini untuk membantu kepolisian dalam memproses hukum RV," kata Indan Gilang, dikutip dari PMJ News, pada Selasa (21/12/2021).
Diketahui, penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan menyusul ditetapkannnya Rachel Vennya sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Selain itu, penahanan terhadap FS dan IG juga merupakan bentuk keseriusan TNI Angkatan Udara dalam menangani permasalahan hukum tiap prajuritnya.
Nantinya, kedua oknum prajurit TNI tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sidang perdana selebgram Rachel Vennya atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 diadakan pada Jumat (10/12/2021) banjir kritikan dari warganet. Bahkan, nama Rachel jadi trending topic di lini Twitter.
Putusan hakim mengungkapkan Rachel tidak dikenakan pidana karena bersikap sopan selama proses menjalani pengadilan meskipun divonis empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Lantas, hasil putusan tersebut membuat warganet geram. Tak sedikit dari mereka yang menilai dan membandingkan sikap sopan Rachel dengan Nenek Asyani.
Diketahui kasus Nenek Asyani terpaksa mendekam di penjara selama setahun atas tuduhan mencuri kayu jati. Dalam menjalakan persidangan nenek berusia 63 tahun itu sempat histeris dan bersimpuh lutut.
Warganet menilai alasan sikap sopan Rachel Vennya yang membebaskan selebgram dari hukuman penjara merupakan tindakan yang konyol. Tak sedikit dari mereka yang merasa prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.
"Nenek ini kalah sopan sama si selegram itu," ujar akun @ismu_26. (cr09)