ADVERTISEMENT

Apes! Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Covid-19, Begini Nasib Dua Oknum TNI RF dan IG

Selasa, 21 Desember 2021 16:33 WIB

Share
Ari Kriting beri komentar menggelitik melihat Rachel Vennya langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. (Foto/cr07)
Ari Kriting beri komentar menggelitik melihat Rachel Vennya langgar aturan karantina dan suap petugas Rp40 juta tak dipenjara karena bersikap sopan. (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dua anggota TNI berinisial RF dan IG yang bantu Rachel Vennya kabur karantina Covid-19 ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau).

Saat ini, RF telah ditahan di rumah tahanan (rutan) militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sementara itu, IG akan menyusul sambil menunggu surat penyerahan perkara dari atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap oknum prajurit FS dan IG yang diduga ikut membantu dalam perkara RV. (Penahanan) ini untuk membantu kepolisian dalam memproses hukum RV," kata Indan Gilang, dikutip dari PMJ News, pada Selasa (21/12/2021).

Diketahui, penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan menyusul ditetapkannnya Rachel Vennya sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, penahanan terhadap FS dan IG juga merupakan bentuk keseriusan TNI Angkatan Udara dalam menangani permasalahan hukum tiap prajuritnya.

Nantinya, kedua oknum prajurit TNI tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sidang perdana selebgram Rachel Vennya atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 diadakan pada Jumat (10/12/2021) banjir kritikan dari warganet. Bahkan, nama Rachel jadi trending topic di lini Twitter.

Putusan hakim mengungkapkan Rachel tidak dikenakan pidana karena bersikap sopan selama proses menjalani pengadilan meskipun divonis empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT