TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus bisnis TKI ilegal yang dilakukan oleh AM dan UA istrinya selama satu tahun balakangan ini ternyata bermula dari pekerjaan mereka masing-masing.
AM diketahui bekerja sebagai sebagai seorang Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.
Selama bekerja disana, AM banyak mencari tahu mengenai keluar masuknya warga Indonesia ke negeri tetangga.
Salah satunya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ia mempelajari, persyaratan dan kelengkapan apa saja yang harus dimilikin warga negara Indonesia yang hendak bekerja sebagai TKI.
Sementara, UA sang istri yang tengah hamil 7 bulan ternyata merupakan mantan TKI yang bekerja selama beberapa tahun di wilayah Timur Tengah.
"Suaminya ini kerja sebagai Avsec di bandara. Sementara istrinya mantan TKI dari daerah Arab Saudi," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (15/12/2021).
Setelah bekerja selama lebih kurang 3 tahun disana dan mengetahui kondisi disana, UA akhirnya kembali ke Indonesia dan melancarkan bisnis ilegal dengan sang suami AM.
"Setelah mengetahu cara-cara mengirim tenaga kerja ke luar, akhirnya mereka bekerja sama menjalankan bisnis ilegal," ungkapnya.
Wahyu menambahkan, pihak Polresta Tangerang sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus bisnin TKI ilegal ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang membantu mereka dalam bisnis ini. Visa yang diberikan kepada TKI ini juga bukan visa pekerja melainkan visa perjalanan," tambahnya.
Wahyu mengaku akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak ada lagi korban-korban lain yang sengaja dikirim ke luar negeri untuk diperdagangkan. (kontributor tangerang/veronica prasetio)