Kemnaker Menyesalkan Adanya Bisnis TKI Ilegal yang Dilakukan Pasutri di Tangerang dan Telah Berangkatkan 50 Orang

Rabu, 15 Desember 2021 21:08 WIB

Share
Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap. (ist)
Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap sangat menyesalkan adanya pasangan suami istri (pasturi)  ini membuka bisnis Pekerja Migran Indonesia (PMI)  ilegal atau TKI ilegal, berinisial  AM dan UA, dan telah memberangkatkan 50 orang pekerja.

Dimana pasangan pasturi tersebut menjikan gaji Rp17 perbulan, selama satu tahun pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Agar kejadian ini tidak terulang, kami mengingatkan masyarakat yang ingin menjadi calon PMI di luar negeri untuk selalu mengecek keabsahan dan legalitas agen penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Caranya, kata Chairul, dengan  mendatangani Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pastikan bahwa informasi lowongan kerja di luar negeri dan P3MI tersebut tercatat di Disnaker setempat. 

 

"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu calo yang tidak bertanggung jawab. Pastikan siap 3 hal sebelum berangkat ke luar negeri. Yakni siap kompetensi, siap bahasa, dan siap budaya," tegasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, mengatakan agar semua pihak ikut membatu melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus PMI ilegal.

"Kami berharap semua lapisan masyarakat ikut melaporkan kepada kami atau kepada pihak berwajib jika menemukan kasus (membuka bisnis Pekerja Migran Indonesia ilegal berinisial, red)," katanya saat dihubungi, Rabu (15/12/2021) malam.

Joko Purwanto belum mendapat informasi secara mengenai adanya  pasturi  inisial AM dan UA dibekuk Polres Kota Tangerang di salah satu rumah kawasan Lavon, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Semua kita serahkan ke pihak berwajib. Sebab, saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. Ini murni kriminal," katanya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar