ADVERTISEMENT

Buka Bisnis Pengiriman TKI Ilegal ke Arab, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Jumat, 25 November 2022 15:18 WIB

Share
Tersangka FT dan HA saat diamankan di Mapolres Serang oleh personel Unit PPA. (foto: ist)
Tersangka FT dan HA saat diamankan di Mapolres Serang oleh personel Unit PPA. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi dan Desa Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Polres Serang Dedi Mirza menjelaskan, pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada Poskota, Jumat 25 November 2022.

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing. Bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi Mirza.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT