ADVERTISEMENT

Janjikan Gaji Rp17 Juta Perbulan, Pasutri Pelaku Bisnis TKI Ilegal Tangerang Kirim 50 Orang Setahun 

Rabu, 15 Desember 2021 15:51 WIB

Share
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Janjikan gaji Rp17 perbulan, selama satu tahun pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang.

Pasangan suami istri ini membuka bisnis TKI ilegal berinisial  AM dan UA berhasil memberangkatkan 50 orang pekerja.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus, Rabu (15/12).

"Yang sudah diberangkatkan 50 orang. Mereka disana bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga atau ART," katanya.

Untuk meyakinkan calon tenaga kerjanya, dua sejoli ini mengiming-imingi dengan gaji yang besar setiap bulannya.

"Iming-iming gaji besar jadi salah modus mereka menarik calon korbannya," ungkap Kombes Pol Wahyu.

"Kalau di Rupiahkan nominalnya sekitar Rp17 jutaan," ujarnya.

UA menjanjikan gaji sebesar 1.200 USD dan ditambah lagi dengan uang lembur pada calon korbanya.

Selain gaji besar, kedua tersangka ini tidak memberikan syarat khusus kepada calon korbannya untuk bekerja di luar negeri.

"Untuk calon TKI yang akan di berangkatkan tidak harus memiliki keahlian berbahasa dan kemampuan khusus. Mereka hanya cukup membayar sebesar Rp30 juta saja,".

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT