ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Tenggelamnya Kapal Pembawa Imigran Ilegal Indonesia di Perairan Malaysia

Rabu, 29 Desember 2021 08:59 WIB

Share
Bareskrim Polri tetapkan 2 tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pembawa imigran ilegal Indonesia di perairan Malaysia(Foto/reskrimpolri)
Bareskrim Polri tetapkan 2 tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pembawa imigran ilegal Indonesia di perairan Malaysia(Foto/reskrimpolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menetapkan 2 tersangka dari penyelidikan 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di Perairan Malaysia pada 15 Desember 2021.

Kapal tersebut tenggelam berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.

“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari laman resmi humas Polri pada Senin, (27/12/2021).

Kedua pelaku tersebut berinisial JI dan AS. Ramadhan mengatakan mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesi

JI merupakan warga Kelurahan Batu Besar, Batam. Ia merekrut 5 orang dan 4 diantaranya meninggal dalam kejadian kapal tenggelam. Jadi hanya 1 orang yang selamat dalam kejadian tersebut.

Sedangkan AS merupakan warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. Ia merekrut 4 orang berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut. Sehingga tersisa 2 orang berinisial M dan Kak yang selamat dalam kejadian tersebut.

“Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” jelas Ramadhan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa kapal yang tenggelam pada 15 Desember lalu merupakan imigran ilegal dari Indonesia yang berjumlah 60 orang. (Riza)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT