ADVERTISEMENT
Selasa, 14 Desember 2021 15:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT