ADVERTISEMENT

Kapolda Banten Imbau Pengurus Gereja Taati Instruksi Mendagri Saat Ibadah dan Perayaan Natal

Sabtu, 27 November 2021 13:29 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (ist)
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengimbau pengurus Gereja yang berada di wilayah hukum Polda Banten harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri.

Imbauan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru

Kapolda Banten mengatakan dalam Instruksi Mendagri tersebut ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja saat ibadah dan perayaan Natal. 

"Sesuai dengan Inmedagri No. 62 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja salah satunya Gereja harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri," kata Kapolda, Sabtu (27/11/2021)?

Dikatakan Kapolda, tugas Satgas Covid-19 yaitu cuntuk mentawasi prokes, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi, atur mobilitas jemaat, menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer.

"Dan juga menyediakan alat cek tubuh serta terapkan jaga jarak," ujar Kapolda.

Kemudian dalam Inmendagri tersebut juga diatur terkait pelaksanaan ibadah saat perayaan Natal. 

"Ibadah dilakukan dengan sederhana dengan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50% dari kapasitas jumlah jemaat," tambah Kapolda Banten.

Kapolda berharap dalam pelaksanaan perayaan Natal pengurus Gereja dapat memenuhi dan mentaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah melalui Inmendagri tersebut. 

"Aturan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebarann covid 19, sehingga Indonesia terhindar dari Pandemi Covid 19 gelombang Ke-3," tandas Kapolda. (kontributor banten/ rahmat haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT