ADVERTISEMENT

Simak! Surat Edaran Menag Khusus untuk Gereja dan Umat Kristiani Saat Rayakan Ibadah Natal 2021

Selasa, 14 Desember 2021 15:30 WIB

Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. (foto: dok kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. (foto: dok kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

Menyediakan cadangan masker medis;

Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT