ADVERTISEMENT

Simak! Surat Edaran Menag Khusus untuk Gereja dan Umat Kristiani Saat Rayakan Ibadah Natal 2021

Selasa, 14 Desember 2021 15:30 WIB

Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. (foto: dok kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. (foto: dok kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

Dilaksanakan di ruang terbuka;

Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT