JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita pengedar sabu diringkus Polisi, ikut jaringan suami yang telah mendekam di Lapas Cipinang.
Wanita tersebut diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan wanita tersebut berinisial FT.
Setelah dilakukan pemeriksaan, FT bisa menjadi pengedar karena ada kaitannya dengan sang suami yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sebab kasus yang sama, yakni pengedaran narkoba.
"FT jadi pengedar karena suaminya juga seorang pengedar. Jadi, FT meneruskan bisnis suaminya itu, alasannya untuk tetap menstabilkan kondisi perekonomian keluarga," ungkap Erwin kepada wartawan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Menurut keterangan FT, dirinya mendapatkan barang haram itu dari jaringan narkotika yang sebelumnya sang suami ikuti.
"Kita masih mendalami, apakah suaminya juga masih sebagai pengendali didalam lapas. Kita akan telusuri," terang Erwin.
"Pengakuan FT, dia melanjutkan bisnis suaminya, tentu artinya suaminya yang mengenalkan ke jaringan akses ke narkobanya, sehingga dipercaya untuk mengedarkan," imbuhnya.
Erwin menyebut jika FT telah menjadi pengedar narkoba selama satu tahun.
"Kalau suaminya belum sempat kita mintai keterangan, karena masih di LP (Lembaga Pemasyarakatan), kita akan coba menggali keterangan dari suaminya," ucap Erwin.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar apartemen yang disewa FT, lanjut Erwin, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu, satu unit handphone, dan timbangan digital.
Lihat juga video “61 Kilogram Sabu Diamankan Polisi dari Empat Tersangka Jaringan Internasional”. (youtube/poskota tv)
"Barang bukti 149 gram terdiri dari plastik besar dan plastik kecil, ini didapati di loker apartemen tempat dia menyewa, apartemen itu tidak ditempati hanya digunakan untuk menyimpan sabu," terang Erwin
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
"Tersangka masih diamankan atau ditahan di Rutan (Rumah tahanan) Polsek Pulogadung," tutur Erwin. (cr02)