ADVERTISEMENT

Ratusan Petugas Gabungan Amankan 27 Orang yang Diduga Sebagai Pengedar Narkoba di Kampung Bahari

Kamis, 23 Desember 2021 09:26 WIB

Share
Ilustrasi Barang bukti sabu yang diamankan Polisi (ist)
Ilustrasi Barang bukti sabu yang diamankan Polisi (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi telah melakukan penggerebekan dari sarang narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Penggerebekan itu dilakukan oleh ratusan petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Utara

“Kami melibatkan 700 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan juga dari Brimob, Satpol PP, anggota TNI serta Dinas Pertamanan,” ucap Endra Zulpan, dikutip dari RRI, Kamis (23/12/2021).

Tercatat petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 27 orang yang terdiri dari 23 laki-laki dan empat yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga membawa barang bukti di antaranya 31 bungkus plastik kecil narkoba jenis ganja, bungkus sisa ganja, slip kecil sabu-sabu, senjata tajam, anak panah, handphone dan lain-lain,” tutur Endra.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, seluruh orang yang diamankan itu bisa saja statusnya berubah saat memang terbukti bersalah dan bakal kena jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tentunya kita tahu, baik pengguna maupun pengedar ancaman hukumannya mulai 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” ujarnya. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT