Syukur! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu-Sabu untuk Perayaan Tahun Baru, 5 Tersangka Jaringan Timteng Diamankan

Kamis 23 Des 2021, 18:51 WIB
Polisi saat memperlihatkan barang bukti sabu jaringan internasional. (Foto/Cr01)

Polisi saat memperlihatkan barang bukti sabu jaringan internasional. (Foto/Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu. Sebanyak 147 Kilogram sabu diamankan polisi dari tangan lima tersangka.

Kelima tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34). Kelimanya diamankan di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan narkotika ini merupakan kerjasama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan juga Ditjan Pas Kemenkumham RI.

"Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh tim ini barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Adapun kelima tersangka diamankan di dua TKP berbeda. Pertama pada 17 Desember 2021 lalu, di Ruko Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di situ, polisi mengamankan satu tersangka berinisial W (60).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan tersangka lainnya yang berlokasi di salah satu hotel di kawasan Pulogagung Jakarta Timur.

"Kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zulpan.

Terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut merupakan jaringan Timur Tengah.

Sabu tersebut, lanjut Mukti, diketahui berasal dari Brazil dan merupakan jaringan Timur Tengah.

"Barang bukti dari Brazil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta," paparnya. (Cr01)

Berita Terkait
News Update