Simulasi ganjil genap di Pandeglang. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Regional

CATAT! Polres Pandeglang Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap di 3 Spot Kawasan Ini Selama 10 Hari, Warga dan Wisatawan Wajib Patuh

Senin 13 Des 2021, 01:17 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Setidaknya selama 10 hari dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aktivitas warga Pandeglang akan sedikit terbatas ruangnya.

Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, Satlantas Polres Pandeglang akan berlakukan sistem ganjil genap di beberapa titik kawasan, salah satunya spot wisata.

Spot-spot yang akan ditegakan ganjil genap tersebut seperti di perbatasan Kabupaten Pandeglang dengan Serang, Lebak, dan kawasan wisata Carita.

Pemberlakuan ganjil genap itu akan dilakukan selama 10 hari yakni dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Mereka pun sudah melakukan simulasi penerapan ganjil genap itu.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati mengatakan, simulasi itu sesuai dengan Inmendagri no. 66 Tahun 2021.

Katanya, simulasi ganjil genap dilaksanakan dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB  di tiga titik yakni di perbatasan Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Gayam, kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen, terakhir di kawasan Wisata Carita.

"Dalam simulasi ganjil genap petugas memutar balikkan kurang lebih 200 kendaraan di tiga lokasi pelaksanaan uji coba ganjil genap," ujar Jeany, Minggu (12/12/2021).

Selain diputar balikkan petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang aturan ganjil genap yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Kami juga mencoba untuk melihat respon masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum tau aturan ini, sehingga kita juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat," kata Jeany.

Jeany menambahkan, jika Satlantas Polres Pandeglang terus mengimbau tentang aturan ganjil genap ini.

"Jadi masyarakat yang akan menuju Pandeglang dan sebaliknya, pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan diberlakukan ganjil genap di tiga titik yakni di perbatasan Pandeglang-Serang tepatnya di Kp. Gayam, kemudian di perbatasan Pandeglang-Lebak atau di Terminal Kadubanen, terakhir di kawasan Wisata Carita. Agar masyarakat dapat menyesuaikan plat nomor kendaraanya jika ingin menuju wilayah Pandeglang," ucap Jeany.

Kemudian ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas saat peraturan ganjil genap.

"Ada beberapa pengecualian kendaraan pada saat pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19 dan kendaraan logistik. Selain kendaraan tersebut akan terkena pemberlakuan ganjil genap," jelas Jeany.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap taat Prokes dan mematuhi ketenjutan ganjil genap.

"Mari taati Prokes saat wisata dan mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai Instruksi Mendagri no.66 Tahun 2021," tutup Shinto. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Tags:
Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2022 di PandeglangDirlantas Polres Pandeglang Terapkan Sistem Ganjil Genap Selama 10 HariWarga Pandeglang dan Wisatawan Wajib Patuh dengan Sistem Ganjil GenapSpot Wisatawan di Pandeglang Diterapkan Sistem Ganjil Genap

Administrator

Reporter

Administrator

Editor