Ganjil-genap di Tol Tangerang – Merak Gagal Diterapkap, Polisi: Hanya Berlaku di Kawasan Wisata

Jumat 24 Des 2021, 16:26 WIB
Kabidhhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (foto: poskota/ rahmat haryono)

Kabidhhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (foto: poskota/ rahmat haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Tol Tangerang – Merak, gagal diterapkan. Kebijakan itu, hanya berlaku ke tempat-tempat wisata prioritas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun sejumlah titik ganjil-genap berlaku di tempat wisata prioritas yang memang selama ini ramai, yaitu untuk wilayah Kota Cilegon mulai dari, Simpang Jalan Lingkar Selatan, Simpang Teneng, dan Simpang Puskesmas atau jalur alternatif dari Mancak.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, mulai dari Jalan Raya Raya Pandeglang - Serang Karang Gayam, Terminal Kadubanen, dan Jalan Raya Carita Anyer - Matahari.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, lokasi ganjil genap hanya berlaku di kawasan wisata, mulai dari jalan Pantai Anyer, Pantai Carita, kawasan hotel, di Kabupaten Serang dan Pandeglang, serta Kabupaten Lebak di lajur menuju kawasan wisata Pantai Sawarna.

"Sudah berlaku mulai pukul  00.00 WIB per hari ini," katanya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Shinto menambahkan, untuk kebijakan ganjil genap ini, akan disesuaikan dengan angka tanggal di hari itu. "Jika dalam teknisnya tanggal ganjil, nopol genap kita akan memutar balikan," tambahnya.

Selain itu, Shinto mengungkapkan penerapan ganjil genap dibarengi juga dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak boleh ada pesta perayaan di tempat terbuka atau tempat tertutup.

"Termasuk hotel-hotel tidak boleh menggelar acara yang dapat mengundang orang banyak," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update