Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Kriminal

Ini Dia Modus Uang Palsu untuk Keuntungan Pribadi di Bekasi

Rabu 08 Des 2021, 23:13 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bekasi Kota berhasil menggagalkan modus penyebaran uang palsu di wilayah Jatibening Pondok Gede, Bekasi, modus yang dijalankan oleh tersangka PR adalah membeli uang palsu dengan uang asli melalui toko online seharga Rp2.000.000 dan dari uang tersebut tersangka mendapatkan uang palsu sebesar Rp6.000.000.

Uang palsu yang tersangka dapatkan di kirimkan ke rekening pribadi melalui kios pengiriman uang untuk kebutuhan hidup ucap kapolres metro bekasi kota kombes aloysius suprijadi.

Sebagaimana yang sering di temukan di lapangan, peredaran uang palsu masih saja sering menjadi permasalahan yang bisa saja dapat menipu siapapun khususnya masyarakat awam yang tidak begitu teliti dalam menyeleksi uang.

Pada kasus tersebut jajaran polres bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 62 lembar uang tunai, dengan pecahan Rp50.000 yang dimana uang tersebut di duga uang palsu.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 245 KUHP yang dimana tersangka dapat di hukum selama 15 tahun penjara, dengan dasar kasus pengedaran uang kertas negara.

Saat ini tindakan yang di ambil oleh jajaran polres metro bekasi kota adalah kembali melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan pemeriksaaan kepada tersangka dengan barang bukti yang di terima, serta saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka. (tuahta aldo rachmansyah)

Tags:
Uang Palsu di BekasiPolresta Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Uang Palsuperedaran-uang-palsu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor