ADVERTISEMENT

Terkuak! IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi, Beli Lewat Online dari Kenalannya di Telegram

Kamis, 9 Desember 2021 10:54 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (foto: Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu pengungkapan pada uang palsu yang diedarkan oleh tersangka PR tersebut, diketahui setelah pihak kepolisian telah melakukan screening pada uang palsu dengan pola 3 D (Dilihat, Diraba Diterawang).

"(Secara kasat mata memang tidak terlihat), seperti yang disarankan oleh Bank Indonesia yah, Dilihat, Diraba Diterawang dengan memakai sinar ultraviolet, dan itu benar uang palsu," pungkasnya.

Adapun pecahan yang menjadi barang bukti yaitu, uang palsu sebanyak 62 lembar dengan pecahan uang 50 ribu rupiah.

Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.

"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara. (kontributor/Ihsan Fahmi)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT