BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka PR (41) masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota.
PR (41) tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga telah mengedarkan uang palsu yang ia beli secara online dengan pecahan 50 ribu rupiah.
PR (41) diciduk oleh satuan reserse kiriminal (Satreskrim) Polsek Pondok Gede saat tengah melakukan transfer uang palsu ke rekening pribadinya di tempat jasa pengiriman atau transfer uang, di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Senin (06/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Pondok Gede berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi mengungkapkan, bahwa PR (41) mendapatkan informasi mendapatkan uang palsu melalui kenalan di aplikasi pesan Telegram.
"Komunikasi melalui penyedia uang palsu ini melalui telegram, dan saat ini tengah dikembangkan, dari telegram ini semoga bisa terungkap, siapa yang produksi dan mengedarkan uang palsu tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Kamis (09/12/2021)
Sebelumnya dalam paparannya bersama awak media, bahwa PR telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, yang terjadi pada bulan November 2021.
"Tersangka melakukukan aksinya sejak bulan November 2021, sejak saat itu pula ia melakukan nya sebanyak tiga kali di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Rabu (08/12/2021) sore.
Sementara alasan daripada pelaku mengedarkan uang tersebut, menurut Aloysius agar mendapatkan keuntungan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Tersangka melakukukan perbuatan tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungan nya digunakan untuk kebutuhan hidup," sambungnya
Selain itu pengungkapan pada uang palsu yang diedarkan oleh tersangka PR tersebut, diketahui setelah pihak kepolisian telah melakukan screening pada uang palsu dengan pola 3 D (Dilihat, Diraba Diterawang).