ADVERTISEMENT
Terkuak! IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi, Beli Lewat Online dari Kenalannya di Telegram
Kamis, 9 Desember 2021 10:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu pengungkapan pada uang palsu yang diedarkan oleh tersangka PR tersebut, diketahui setelah pihak kepolisian telah melakukan screening pada uang palsu dengan pola 3 D (Dilihat, Diraba Diterawang).
"(Secara kasat mata memang tidak terlihat), seperti yang disarankan oleh Bank Indonesia yah, Dilihat, Diraba Diterawang dengan memakai sinar ultraviolet, dan itu benar uang palsu," pungkasnya.
Adapun pecahan yang menjadi barang bukti yaitu, uang palsu sebanyak 62 lembar dengan pecahan uang 50 ribu rupiah.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut berinisial PR (41) disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan ancaman 15 Belas Tahun penjara.
"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara. (kontributor/Ihsan Fahmi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT