ADVERTISEMENT

Terungkap! Begini Kronologi Polisi Ringkus Seorang IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi

Rabu, 8 Desember 2021 23:06 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus soal kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan mengamankan seorang pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berinisial PR (41). Rabu (08/12/2021) sore.

Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi dihadapan para wartawan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula PR (41) mendatangi kios pengiriman uang (D2 Cell) yang berada di jalan raya Jatibening No.169A RT 07/RW 02. Lalu uang diduga palsu tersebut akan ia transfer menggunakan rekening pribadinya.

Polsek Pondok Gede yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan ke TKP, dan mendapati PR (41) dan sejumlah uang palsu sebayak 62 lembar, dengan pecahan Rp50 ribu.

"Tersangka mengakui mendapatkan sejumlah uang palsu dengan cara membeli secara online, tersangka mengakui membeli secara online dengan perbandingan membeli dengan harga 2 juta rupiah dengan uang asli, dan mendapatkan uang palsu sebesar 6 juta rupiah," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Rabu (08/12/2021) sore.

Sambung Kapolres Metro Bekasi Kota, PR mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli uang palsu melalui on-line, dan uang palsu tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Pelaku juga mengedarkan uang palsu dengan datang ke tempat pengiriman atau transfer uang, lalu berpura pura mengirimkan uang palsu nya ke rekening pribadinya," beber Aloy.

"Uang palsu tersebut juga ia gunakan untuk membelanjakan ke warung warung kecil di wilayah Pondok Gede Bekasi," sambugnya.

PR pun digelandang ke mapolsek Pondok Gede, pada Senin (06/12) lalu, Sekitar pukul 14.30 WIB, dan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi kota dengan itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 lembar uang pecahan Rp50 ribu diduga uang palsu, serta memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT