JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.
Rencananya sidang akan digelar hari ini, Rabu (8/12/2021) pukul 09.00 WIB.
"Sidang lanjutan akan dimulai pukul 09.00 WIB," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Sebelumnya, sidang pekan lalu ditunda sebab kubu Munarman lewat kuasa hukumnya meminta sidang digelar secara offline atau tatap muka.
Namun, pada kesempatan hari ini sidang tetap digelar secara online atau daring dengan tidak menghadirkan Munarman di ruang persidangan.
"Untuk sidang hari ini online semua sama seperti yang lalu dilaksanakan secara online," tuturnya.
Kabar terkait jalannya sidang yang dihelar online pun telah disampaikan kepada anggota kuasa hukum Munarman yakni Aziz Yanuar.
Dia membenarkan jika sidang Munarman dilakukan secara online tanpa menghadirkan Munarman di ruang sidang. "Mungkin online lagi infonya begitu," kata Aziz.
Dikabarkan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyampaikan keberatan dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Karena hal itu, majelis hakim menunda gelaran sidang pembacaan dakwaan.
Kata Aziz Yanuar, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal.
"Seperti yang saya sampaikan diawal kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.
"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya. (cr02)